Sabtu, 26 Maret 2011

Saya Awam Tentang FTZ


FTZ dan aneka gadget murah, kalimat yang cukup diakrabi oleh masyarakat Batam. ketika FTZ yang digaungkan dan menjadi kebanggaan pemerintah Propinsi Kepulauan Riau, semua orang sibuk berbenah. Saya anak Batam ori-pun ikut merasa bangga ketika banyak teman dan sanak saudara di luar bertanya tentang barang-barang murah di Batam. Mereka menyebutnya ‘Batam Is The Beatiful Island’.

Nah, apa itu FTZ? Tidak semua masyarakat paham dan mengerti, termasuk saya sebenarnya. Justru tulisan itu saya buat karena ketidakpahaman saya. Hal ini bermula ketika saya bermigrasi ke Tanjung Pinang. Saat itu saya berfikir simple saja. “si merah” saya bawa dari Batam melewati pelabuhan punggur menggunakan kapal Roro menuju Uban. Dari uban saya kendarai hingga samapai d Pinang. Oh no, plan saya tidak semudah itu, ternyata si merah harus dikenai PPN ketika keluar dari Batam. Nah loh?! Way? Saat itulah saya baru menyadari ketidak pahaman dan krisis informasi pada diri saya. Ternyata si merah berstempel FASILITAS FTZ. Saya masih tidak mudeng. Kenapa memang? Dan selang sehari kemudian saya menjawab sendiri atas pertanyaan ‘kenapa’ saya itu. Waktu saya membeli si merah, saya tidak dikenakan PPN, dan ketika si merah dibawa keluar dari kawasan Batam, saya harus membayar PPN itu. Makanya harga barang didalam daerah FTZ ini sangat murah di bandingkan dengan daerah PABEAN.
Daerah PABEAN itu adalah daerah yang dikenai pajak impornya/bea masuk nya. Tetapi apabila hendak di bawa keluar Batam maka Kita akan di kenai pajak nya. Yah begitu lah kira penjelasan ringan dari sudut pandang saya.

Sekedar mengulas sedikit dari beberapa informasi yang saya baca, bahwa Batam telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui UU No 44 tahun 2007 dan PP No 46 tahun 2007. Free Trade Zone (Kawasan Perdagangan Bebas) adalah kawasan dimana barang-barang dapat diperdagangkan tanpa hambatan kepabeanan seperti kuota dan tarif. Free Trade Zone (FTZ) juga disebutkan sebagai suatu kawasan khusus tertentu dalam sebuah negara di mana hambatan perdagangan normal seperti kuota dan tarif akan dihapus dan kebutuhan birokrasi yang sederhana dalam rangka untuk menarik usaha-usaha baru dan investasi asing.

Menurut Perppu No 1 tahun 2000, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

4 komentar:

Gaphe mengatakan...

ooh FTZ tuh Free Trade Zone yah.. baru tau nemu setelah scroll dibawah. hehehe.. sip lah kalo begitu..

yang penting dengan adanya FTZ tuh menguntungkan kan yak

zasachi mengatakan...

sama kek gaphe baru ngeh setelah selesai baca... :D

Nova Miladyarti mengatakan...

harus dibaca sampai habis dulu baru ngeh,hehhe...salam kenal=)

Unknown mengatakan...

mbak,.
mau tny.
"se merah thu paan(?)"

laktop acer ferrari yha mbak(?)
or hp(?)

mbak,.
klu biaya hidup mahal ngk d sna(?)

thanks sblm na,.
:)