Rabu, 16 Januari 2013

Bendahara Mahir Pajak















Potongan terkait pelaksanaan PPh Pasal 21
1. Pasal 21 Undang-undang PPh
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
3. Peraturan Menteri keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
4. Peraturan Menteri keuangan Nomor 262/PMK.03/2010
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009  

Potongan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 21 
1. Pasal 22 Undang-Undang PPh 
2. Peraturan Menteri keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 atau klik disini
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011 atau klik disini



Potongan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 23 
1. Pasal 23 Undang-Undang PPh
2. Peraturan Menteri keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 

Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
1. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh 
2. PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor71 Tahun 2008
3. PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun2002 
4. PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun2009
5. Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
6. Keputusan Menteri Keuangan 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009
8. Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002

Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan PPN
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 
2. Peraturan Menteri keuangan Nomor 68/PMK.03/2010
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2010
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003


Kode MAP Klik disini

 

3 komentar:

daun sirsak ace max mengatakan...

wah hebat tuh kalo hafal semua pasalnya

jus manggis murah mengatakan...

ahli banget nih sama perpajakan

distributor jelly gamat mengatakan...

orang bijak bayar pajak